Pada 6 Oktober 2020, kata dia, kemudian dilakukan kick off analysis tripartit dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Pajak, dan PPATK.
Ia mengatakan kemudian disepakati kasus yang dilakukan analisa termasuk salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang emas.
Kemudian pada 13 Oktober 2020 dengan mempertimbangkan hasil penyidikan dan proses peradilan dan masih perlunya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan maka selanjutnya secara paralel diperlukan optimalisasi tindak lanjut dari sisi aspek pajaknya.
"Dari situ kemudian PPATK menyampaikan surat ke Direktorat Jenderal Pajak berisi analisa dari beberapa perusahaan yang terkait dengan SR-205 Rp187 triliun tadi," kata dia.
"Oleh Pajak, surat dan informasi PPATK dilakukan tindak lanjut dan dari informasi itu kami mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp20,31 miliar," sambung dia.
Dengan demikian, kata dia, PPATK dan Kemenkeu dan di bawah Koordinasi Komite TPPU akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman terkait surat SR-205 menyangkut Rp187.
Terutama, lanjut dia, menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan dan data-data serta hasil analisa dari bidang Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: VIDEO Bentuk Satgas Transaksi Rp349 Triliun: Komite TPPU Mulai dari Kasus Terkait Impor Emas
"Untuk kredibel, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kita melakukan terus secara transparan, akuntabel, Komite TPPU, Pak Menko akan melakukan oversight. Kami akan sangat senang untuk diawasi dan untuk meyakinkan bahwa hak negara dari sisi penerimaan bisa kita amankan," kata dia.
"Dan tindak pencucian uang apabila memang ada tindak pidana asal juga akan terus dilakukan penanganannya," sambung dia.