a. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat PPDB SMA atau SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Jalur Pendaftaran PPDB
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
a. Zonasi;
Jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
b. Afirmasi;
Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
c. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
d. Prestasi.
Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
(Tribunnews.com, Widya)