Setelah banding, masa hukuman Angelina justru bertambah menjadi 12 tahun.
Kemudian, Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diputuskan masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Setelah menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah/Ilham Rian Pratama)