News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat maruf tetap dihukum 15 tahun penjara setelah bandingnya ditolak.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo tersebut.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Maruf selama ini.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua

"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Kuat Ma'ruf maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Kuat Maruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.

Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Profil Tony Pribadi, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pernah Tangani Banding HRS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini