News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.

2. Putusan Banding Putri Candrawathi

Senasib dengan Ferdy Sambo, banding yang diajukan Putri Candrawathi pun ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Ewit Soetriadi dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua, Ewit Soetriadi mengatakan penguatan putusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan adanya desakan publik.

Terdakwa Putri Candawati.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik," kata Ewit.

Dalam hal ini, Ewit menyebut jika Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Keputusan menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kata Ewit, karena majelis hakim menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan di masyarakat.

"Akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaiman pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini