Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengatakan ada tren kenaikan vonis hukuman mati pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu disampaikannya dalam Diskusi Publik Bertajuk KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia, Rabu (12/4/2023).
Kenaikan itu tercatat hampir dua kali lipat pada dua periode Presiden Jokowi memimpin.
“Secara tren, vonis mati terus mengalami kenaikan signifikan di era Presiden Jokowi, dari 175 vonis mati di periode pertama, menjadi 368 vonis mati pada periode kedua,” kata Al Araf.
Baca juga: Imparsial: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus di KUHP Baru
Lebih jauh ia mengatakan bahwa sejak Presiden Jokowi dilantik pada Oktober 2014 silam, tercatat sudah ada 18 terpidana mati yang dieksekusi.
“Jadi sudah 18 pidana mati dieksekusi di era Presiden Jokowi. Banyk juga,” tuturnya.
Di sisi lain, Al Araf menyebut bahwa ketentuan hukuman mati sebetulnya sudah mulai ditinggalkan oleh negara-negara di dunia.
Bahkan hingga akhir tahun 2022, kata dia, tercatat sebanyak 112 negara mengaku tidak menghapus hukuman mati dan hanya ada 55 negara yang masih menerapkan vonis mati tersebut.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, hanya ada 13 negara yang masih menerapkan vonis mati dari 55 negara tersebut.
“Dari 55 negara itu, hanya 13 neagra di dunia yang masih melaksanakannya. Sisanya 42 negara itu sudah moratorium. UU-nya ada tapi eggak diterapkan,” tuturnya.