News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Kapolri Sebut Bareskrim Bakal Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli Bahuri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Adapun kasus itu menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sigit mengatakan penyidik bakal mendalami seluruh laporan polisi yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Tentunya kalau memang, kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit menuturkan penyidik nantinya akan mendalami jika memang ada proses yang dilanggar di balik kebocoran dokumen tersebut.

Sebab, sudah tugas penyidik Polri melakukan pendalaman.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

"Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut dibuat oleh organisasi Putra Bangsa dan diterima dengan Nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 11 April 2023 dengan nama pelapor Muhammad Farhans.

Perwakilan organisasi Putra Bangsa, Jehan Mahes Palevi menyebut pelaporan itu perlu dilakukan karena hal itu sudah masuk ranah pidaha.

Baca juga: Enggan Tanggapi Polemik Firli Bahuri vs Brigjen Endar, Komisi III DPR: Biar Mereka Selesaikan Dulu

"Ini bukan bicara kode etik saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ini, namun terkait tindak pidana. Salah satunya kebocoran data, data rahasia negara ini kan sudah memasuki ranah pidana," kata Jehan saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Jehan mengatakan data rahasia seharusnya bisa terjaga dan tidak beredar apalagi berada di pihak yang berperkara.

Kendati demikian, ia mengaku sengaja membuat pihak terlapor pada kasus tersebut masih dalam lidik dengan harapan penyidik tidak terpaku pada satu atau dua pelaku saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini