Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.
Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.
Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.
Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.