TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) digelar hari ini, Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang banding di PT DKI Jakarta atas vonis pengadilan tingkat pertama yang mereka terima dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung secara terbuka.
Mereka yang akan menjalani sidang putusan atas banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.
Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Proses banding dan putusannya
Dalam hukum acara pidana di Indonesia terdapat sebuah mekanisme yang disebut banding.
Banding merupakan sebuah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang tengah berperkara terhadap suatu putusan atau vonis dari pengadilan negeri.
Pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa serta kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap isi putusan pengadilan negeri.
Upaya banding itu diajukan para pihak yang berperkara kepada pengadilan tinggi.
Saat para pihak dalam sebuah perkara mengajukan banding, maka vonis yang diberikan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri belum bisa dilaksanakan.
Penyebabnya adalah putusan pengadilan negeri yang diajukan banding belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dieksekusi.
Mekanisme banding diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah menjatuhkan putusan, hakim pada pengadilan negeri memberikan pilihan apakah terdakwa menerima, menolak, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa atau jaksa penuntut umum yang menolak putusan atau pikir-pikir diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis ke pengadilan tinggi.
Di dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 dipaparkan jangka waktu bagi pengadilan tinggi untuk menangani perkara yang diajukan banding.
Dalam aturan SEMA itu, pengadilan tinggi diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menyelesaikan penanganan banding terhadap sebuah perkara.
Akan tetapi, jika terdapat perkara tertentu yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Majelis hakim pada pengadilan tinggi nantinya bisa menjatuhkan putusan yang sama, lebih berat, atau bahkan lebih ringan dari putusan pengadilan negeri sebelumnya.
Daftar Nama Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.
Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.
1. Perkara Banding Ferdy Sambo
Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
2. Perkara Banding Putri Candrawathi
Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
3. Perkara Banding Ricky Rizal
Hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
4. Perkara Banding Kuat Maruf
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah.
Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam, di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022).
Berdasarkan putusan hakim di PN Jaksel, kasus yang menyita perhatian publik ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua marah.
Selanjutnya Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J, mulai dari penempatan orang hingga lokasi eksekusi.
Bharada Richard Eliezer mengaku dia menembak yang pertama.
Selanjutnya setelah Yosua roboh, Ferdy Sambo maju dan menembak di bagian kepala.
Harapan keluarga Yosua
Keluarga Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.
Artinya, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).
Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat ADIL," kata Johanes Raharjo.
Akan tetapi, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya.
"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai WAKIL TUHAN," ujarnya.