"Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," tuturnya.
4. Iwan Diisukan Dicopot dari Jabatannya
Iwan sempat diiuskan akan mendapat sanksi berupa pencopotan dirinya dari jabatannya.
Meski demikian, karyawan BNN Kota Tasikmalaya membantah adanya pencopotan jabatan terhadap pimpinannya itu.
Iwan diketahui masih berstatus Kepala BNN Kota Tasikmalaya sampai saat ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarso Suardi.
"Informasi yang kami terima sejauh ini, belum ada informasi tentang pencopotan pimpinan kami," terang Ridwan, Rabu (12/04/23), dikutip dari Tribun Jabar.
5. Hari Ini Diperiksa
Diketahui, hari ini Kamis (13/04/2023) Iwan diperiksa di Inspektorat Khusus di tingkat BNN Provinsi Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.
"Saat ini yang bersangkutan sudah lebih dari satu hari diperiksa di BNNP Jabar oleh pak Arief Ramdani (Kepala BNNP Jawa Barat) dan Irsus," kata Pudjo di Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).
Nantinya hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus BNNP Jawa Barat akan dibahas di komisi etik untuk menentukan sanksi sesuai prosedur yang ada.
Secara prosedur sanksi paling ringan adalah meminta maaf atas tindakan, sementara terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota BNN RI.
Baca juga: Profil Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Tasikmalaya Viral karena Minta THR, Hartanya Rp 2,8 Miliar
6. Dikirimi Uang Mainan dan Pisang