News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Beri Sinyal Kembali ke Dunia Politik, Gede Pasek Rela Serahkan Jabatan Ketum PKN

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023). Anas Urbaningrum memberi sinyal akan kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara.

Rahmad turut menyampaikan rasa syukurnya sekaligus haru mendengar pidato yang disampaikan Anas Urbaningrum pascabebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

"Kami sahabat Anas bersyukur, bahagia, gembira sekaligus terharu melihat dan mendengarkan pidato Mas Anas," papar dia.

Baca juga: Agenda Anas Urbaningrum di Blitar: Ziarah ke Makam Bung Karno hingga Bicara Soal Kembali ke Politik

Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang menyampaikan sambutan usai tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). (SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO)

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin dengan program cuti menjelang bebas.

Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas Urbaningrum tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Artinya, selama 3 bulan ke depan, Anas Urbaningrum masuk kategori bebas dalam pengawasan.

Namun, setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas Urbaningrum dapat dinyatakan bebas murni.

Baca juga: Demokrat Sebut Masalah Anas Urbaningrum Urusan KPK Era Abraham Samad

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Anas Urbaningrum lalu dinyatakan bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (11/4/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (Surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

Berita lain terkait Anas Urbaningrum Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini