News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Bareskrim Polri Tarik Kasus Penipuan yang Buat Ibu-Ibu Histeris saat Kapolri Rapat dengan DPR

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu-ibu yang histeris saat Rapat Komisi III dengan Kapolri dibawa keluar dari ruang rapat oleh Pamdal DPR, Rabu (12/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menarik semua laporan kasus penipuan investasi berkedok koperasi yang dialami sejumlah korban termasuk Sri Hartiningsih, ibu-ibu yang berteriak histeris saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat dengan DPR, Rabu (13/4/2023).

Diketahui, penyelidikan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Namun, para korban merasa kasusnya terhenti sehingga saat ini penanganannya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Agus menjelaskan kasus tersebut ditarik ke Bareskrim karena kejadian itu terjadi secara lintas provinsi. Sehingga, penyelidikannya bisa lebih mudah untuk mengkonstruksikannya.

"Berjalan prosesnya hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan," ungkapnya.

Setelah rapat dengan Bareskrim Polri, Sri bersama kuasa hukumnya Eros Subandi menyampaikan duduk perkara kasus tersebut.

Baca juga: Viral Wanita Teriak Jadi Korban Investasi Bodong Hingga Rapat DPR Terhenti, Begini Respons Kapolri

Eros mengatakan kliennya yang terjerat kasus investasi bodong itu memakan korban hingga 30 ribu orang.

Dia menyampaikan para kliennya terjerat penipuan investasi bodong dari sejumlah koperasi dan perusahaan yang masih dalam satu jaringan. Salah satunya koperasi NMSI.

Eros mengatakan kasus investasi bodong para kliennya terjadi sekitar 2019. Setelah dana nasabah dikumpulkan, per Desember 2022 uang korban tidak bisa ditarik.

Diduga, korban yang mencapai puluhan ribu itu merugi total hingga Rp1 triliun. Sedangkan, kerugian pribadi Sri Hartiningsih sekitar Rp400 juta.

"Beroperasi 2019. Tapi awalnya menawarkan, kumpulkan dana-dana korban. Puncaknya Desember 2022. Kemudian mereka sengaja untuk menciptakan situasi dipailitkan. Modusnya gitu. Jadi kalau sudah kumpul dana masyarakat perusahaan itu dipailitkan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini