News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Agel Langgeng Tegaskan Kebijakan PHK dan Pemberian Pesangon Sudah Sesuai UU yang Berlaku

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Agel Langgeng menggelar acara konferensi pers perihal penutupan pabrik di Kabupaten Pasuruan dan berjanji akan memberikan pesangon dan THR kepada pekerja sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/4/2023).

Dengan artian bahwa proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sudah didasarkan pada ketentuan UU yang berlaku.

Selain itu, terdapat informasi tidak benar yang mengatakan bahwa PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sebab, PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda.

Sebagai informasi, PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api. Bahkan, di media sosial (medsos) beredar narasi perusahaan Kapal Api bangkrut serta tidak memberikan pesangon kepada karyawannya yang mengalami PHK.

General Manager Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di medsos tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut merupakan berita yang tidak benar.

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena kedua perusahaan ini memiliki manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” ujar Pupuk yang turut hadir dalam konferensi pers.

Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini