TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (13/4/2023).
Dihadapan majelis hakim, Teddy membeberkan sejumlah jabatan dan prestasi yang ia raih selama menjadi bagian korps Polri.
"Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro pengamanan tinggal divisi propam Polri, staf ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia dan 2013 sebagai Komandan satuan tugas pengamanan calon Presiden Joko Widodo," kata dia seperti dikutip dari Kompas TV.
Ia menyinggung, jabatan tersebut diraih itu bukan dari cara kolusi dan nepotisme.
"Segala jabatan tersebut secara alamiah, tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," tutur Teddy.
"Itu melalui proses seleksi yang sangat tepat selektif dan sulit baik di tingkat Mabes maupun di tingkat pusat atau instansi," lanjut dia.
Karena jabatan itulah juga, ia diganjar anugerah bintang Bhayangkara Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Republik Indonesia.
"Maknanya adalah bahwa saya turut memajukan institusi Polri serta berdinas selama 25 tahun berturut-turut tanpa cacat artinya tidak pernah saya melakukan pelanggaran disiplin etik maupun tindak pidana majelis hakim yang mulia," kata dia.
Teddy mengklaim, dengan jabatan dan penghargaan yang ia dapat selama berkarir di Polri terlalu gampang dirusak hanya karena uang sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dan Punya Anak dari Linda Pujiastuti, Tantang Tes DNA
"Perjuangan saya untuk pencapaian karir tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang 300 juta rupiah," ungkapnya.