Hingga 31 Desember 2022, data pemantauan Amnesty International menunjukkan setidaknya 452 terpidana mati berada di deret tunggu eksekusi hukuman mati.
Berdasarkan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose pada Februari 2022, prevalensi pengguna narkotika di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi 3,66 juta, sedangkan tahun 2019 sebanyak 3,41 juta.
Hal tersebut menunjukan bahwa asumsi menimbulkan efek jera, setidaknya untuk kasus narkotika, menjadi tidak terbukti.
Penelitian Amnesty International terhadap kasus hukuman mati di dunia menunjukkan jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia pada tahun 2021 sebagai salah satu yang terbanyak di kawasan Asia Pasifik.
Padahal, di saat yang sama, semakin banyak negara, termasuk negara-negara tetangga, telah mengambil langkah-langkah untuk menghapus penggunaan hukuman mati.
Amnesty International dengan tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali – terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan.
Meski demikian, Amnesty International tidak menolak penghukuman terhadap pelaku tindak kejahatan.
Apa pun jenis kejahatannya, apa pun latar belakang identitas pelakunya, bentuk hukuman kepada mereka harus bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia.