News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Aturan Mudik Lebaran 2023 dan Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dari Kemenhub

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Tol Cikampek Utama I diprediksi padat oleh kendaraan pemudik di puncak arus mudik Lebaran - Simak aturan mudik Lebaran 2023 dan jadwal rekayasa lalu lintas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), puncak arus mudik terjadi 18-21 April 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan mudik Lebaran 2023 dan jadwal rekayasa lalu lintas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jelang arus mudik Lebaran 2023, pemudik perlu mengetahui aturan mudik dari Kemenhub yang telah dipublikasikan.

Selain aturan mudik Lebaran 2023, sebelum berangkat, pemudik juga dapat menyimak jadwal rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.

Dilansir dari dephub.go.id, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganjurkan masyarakat untuk mudik lebih awal agar terhindar dari kepadatan puncak arus mudik Lebaran 2023.

“Bagi masyarakat yang sudah bisa libur, silahkan mudik lebih awal mulai hari ini tanggal 13 April sampai dengan 17 April nanti karena jalanan masih tidak terlalu padat,” ujar Menhub, Kamis (13/4/2023).

Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023, akan terjadi mulai tanggal 18 April 2023 hingga 21 April 2023.

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Keluarkan Surat Edaran Mudik Tahun 2023

Simak aturan Mudik lebaran 2023 dan jadwal rekayasa lalu lintas mengutip dari Kemenhub, sebagai berikut.

Aturan Mudik Lebaran 2023 untuk pengguna Kereta Api

Jika mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).

2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua.

Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini