TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengungkapkan adanya intimidasi terhadapnya sebagai terdakwa kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Intimidasi itu disebut-sebut berasal dari oknum jaksa yang menangani perkaranya.
Namun dari pihak Kejaksaan membantah nyanyian Teddy Minahasa itu dengan tegas.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, jaksa-jaksa yang ditugaskan telah bekerja secara profesional.
"Kita pastikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara ini telah bekerja secara profesional," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023).
Selain itu, dipastikan pula bahwa para jaksa bertugas sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus ini.
"JPU mendasarkan segala halnya pada nilai-nilai keadilan dan fakta hukum di persidangan," katanya.
Sebagai informasi, pengakuan Teddy Minahasa soal intimdasi dari oknum jaksa terlontar saat membacakan pleidoi atau pembelaan di persidangan kasus peredaran narkoba.
Saat dirinya masih tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemui jaksa yang mengurusi perkara ini.
Rentang waktu peristiwa itu terjadi sekira Oktober atau November 2022.
Ketika itu, oknum jaksa tersebut meminta agar Teddy mengakui perbuatannya.
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar Teddy dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kala itu, berkas perkara Teddy belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.
Dari situ, menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.