Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana.
Menurut dia kasus ini seharusnya tidak terjadi jika upaya pencegahan dikedepankan oleh KPK.
"Sangat disayangkan terjadi lagi OTT, harusnya ada proses yang dimaksimalkan KPK yakni pencegahan artinya ini yang diperlukan," kata Herry Mendrofa dikutip, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Proyek ISP Bandung Smart City Senilai Rp2,5 Miliar Yana Mulyana Terima Suap Rp924 Juta
Selain itu, Herry menilai OTT yang terjadi terhadap Wali Kota Bandung mestinya menjadi evaluasi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak terlepas dengan adanya proses-proses politik di dalamnya.
"Ini kan bagian dari proses politik, kepala daerah itu hasil dari politik, tentunya tak terlepas dengan urusan politik artinya partai politik sebagai lembaga output politik bertanggungjawab moril untuk meminimalisasi terjadinya praktik korupsi," ujarnya.
Selain itu proses demokrasi tahunan di Indonesia yang menghabiskan anggaran banyak juga menjadi faktor yang juga dievaluasi.
"Proses demokrasi di Indonesia jadi variabel utama yang mestinya dievaluasi segera terutama saat momentum semacam ini ada cost yang mahal dan ini jadi catatan,” ucapnya.
“Sehingga lembaga politik atau decision maker di republik ini mestinya cari solusi permanen agar tak berakibat lagi untuk sekian kalinya menjerat para pejabat," imbuh Herry.
Untuk informasi, Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah orang dalam OTT yang digelar pada Jumat (14/4/2023).
“Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Ali mengatakan, KPK akan menentukan apakah Yana Mulyana dan sejumlah pihak yang diamankan menyandang status tersangka dalam 1x24 jam.
KPK segera menggali keterangan dari sejumlah pihak yang diciduk melalui OTT.