“Ini kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 kabupaten/kota yang sangat rawan, karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi itu dibawah 10 persen,” tuturnya.
Bahkan dari jumlah tersebut, kata Delia, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5 persen.
Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kota Kendari.
Untuk informasi, saat ini sedang berlangsung proses seleksi anggota KPU tingkat kabupaten/kota periode tahun 2023-2028 yang digelar di 118 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dari hasil pemantauan dalam proses seleksi tahap administrasi dan seleksi tahap tertulis serta psikotes, Puskapol UI menilai jumlah keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian.
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, yang mana keterwakilan perempuan paling sedikit minimal 30 persen.