News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Kerap Marah di Persidangan, Efek Kasus Narkoba Terhadap Keluarga Jadi Alasannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kerap berbicara dengan nada tegas selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa beberapa kali marah-marah saat membantah keterangan para saksi di persidangan.

Gaya bicara demikian, disebut penasihat hukum bukanlah dibuat-buat.

"Itu bukan akting ya. Itu memang beliau apa adanya," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).

Menurut Djono, kemarahan Teddy muncul karena kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan kariernya.

Bahkan keluarga pun tak luput terkena dampak dari kasus ini.

"Beliau sampaikan kepada kami: Saya sangat marah. Kenapa saya harus dijatuhkan seperti ini? Kalau memang hanya karier saya, sudahlah. Ini kan sampai ke saya pribadi yang tentu akan berefek pada keluarga saya," kata Djono.

Baca juga: Suruh Jebak Mami Linda, Teddy Minahasa Ngaku Paham Rasa Sakit Hati Dody Prawiranegara

Selain itu, kemarahan Teddy juga karena shock terjerat hukum. Sebab, ini merupakan pertama kalinya sang jenderal bintang dua terseret, bahkan menjadi terdakwa dalam sebuah perkara.

"Beliau itu kan enggak pernah mengalami harus disidang seperti ini. Jadi saya kira sangat manusiawi lah."

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkoba.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini