TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah tak mempersyaratkan status vaksinasi bagi penumpang kereta api.
Informasi ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat melakukan penninjauan di Stasiun Kereta Api Madiun, pada Minggu (16/04/2023).
"Sudah tidak disyaratkan lagi untuk (menunjukan) status vaksinasi penumpang, itu sesuai dengan kebijakan Pak Menkes."
"Sekarang ini PPKM sudah tidak diberlakukan lagi, maka penumpang di seluruh indonesia sudah tidak dipersyaratkan lagi vaksinasi," ujar Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: KAI Sediakan Layanan Vaksin Booster Gratis di Sejumlah Stasiun, Ini Lokasinya
Sebelumnya, PT KAI masih mempersyaratkan bukti status vaksinasi penumpang.
Hal itu diungkapkan oleh Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Pihaknya justru mengingatkan kepada para pemudik untuk melakukan vaksinasi sebelum jadwal keberangkatan.
"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jasa yang akan menggunakan kereta apa jarak Jauh dari daerah operasi Jakarta."
"Perhatikan kembali aturan vaksin yang saat ini masih berlaku yang mana usia 18 tahun ke atas sudah wajib vaksin ketiga atau booster pertama," kaya Eva, Senin (17/4/2023).
Baca juga: PT KAI Masih Terapkan Vaksin Covid-19 Syarat Perjalanan KAJJ Selama Mudik Lebaran 2023
Diketahui, untuk pemudik usia 13 sampai 17 sudah wajib vaksin kedua.
Jika pada rentang 13 sampai 18 tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka tetap bisa melakukan perjalanan dengan menujukan surat dokter.
"Tetap bisa berangkat menggunakan kereta api jarak jauh asalkan menggunakan surat keterangan dari dokter," tegasnya.
Sementara itu, untuk anak usia 6 sampai 12 tahun diperkenankan melakukan perjalanan jika belum melakukan vaksin.
Asalkan perjalanannya didampingi pihak dewasa yang memenuhi persyaratan vaksin.
Baca juga: KAI Ingatan Pemudik Sudah Vaksin Sebelum Jadwal Keberangkatan