TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu pemerintah daerah (pemda) tak memberikan izin salat idul fitri di lapangan pada Jumat, 21 April 2023.
Seperti diketahui ada potensi perbedaan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Hal ini terjadi karena pendekatan atau metode yang digunakan untuk perhitungan 1 Syawal 1444 H berbeda.
Menurut Muhammadiyah, 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat Pahing, 21 April 2023 M.
Sementara pemerintah baru akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023, mendatang.
Menanggapi isu soal izin tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai pemerintah telah melanggar UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2).
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk Keluarga dan Orang Tersayang
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah juga telah memecah belah umat.
"Sikap pemerintah yang seperti ini tentu tidak baik karena selain telah melanggar konstitusi dia juga telah ikut memecah belah umat."
"Jadi posisi pemerintah yang seharusnya bukan membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain atau mendukung yang satu dan tidak mendukung yang lain."
"Kalau pemerintah sampai melakukan itu maka berarti pemerintah selain telah menentang konstitusi juga telah menentang alquran sebagai kitab suci umat islam karena dalam alquran dua metode tersebut boleh dilakukan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, pemerintah seharusnya bersifat netral.
"Oleh karena itu kalau ada yang mau memakai fasilitas negara seperti mesjid dan tanah lapang untuk sholat idhul fitri maka pemerintah harus berlaku arif bijaksana."
"Mempersilahkan umat islam untuk mempergunakan masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Anwar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 oleh warga Muhammadiyah.