Kebijakan sejenis juga dikeluarkan Pemerintah Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan untuk Idul Fitri pada 21 April 2023.
Bantahan Wali Kota Pekalongan
Isu soal larangan penggunaan fasilitas umum untuk sholat idul fitri pada Jumat, 21 April 2023 itu dibantah Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Ia membantah terkait penolakan larangan takmir masjid Al Hikmah Podosugih salat Idul Fitri pada 21 April 2023 mendatang.
"Saya kecewa dengan isu yang berkembang saat ini terkait, anggapan bahwa saya intoleran menolak takmir masjid Al Hikmah Podosugih untuk menggelar salat idul Fitri."
"Saya tekankan, saya tidak pernah melarang umat Islam yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri pada 21 April," kata Afzan, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (17/4/2023).
"Jangankan mengadakan salat id di lapangan, di jalan raya pun saya ijinkan. Cuma jangan di Lapangan Mataram Pekalongan," lanjutnya.
Pihaknya menegaskan, hanya menolak permohonan takmir untuk menggelar salat idul Fitri di lapangan Mataram.
Sebab, Lapangan Mataram sudah menjadi ikon kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
"Apabila pada tanggal 21 April digelar salat Id di Lapangan Mataram, akan memunculkan pendapat masyarakat jika kegiatan itu digelar oleh Pemkot Pekalongan."
"Padahal, hingga kini pemerintah belum menetapkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah," ungkapnya.
Afzan pun mengaku siap memfasilitasi masyarakat yang akan mengggelar Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 mendatang.
Asalkan tak menggunakan lapangan Mataram yang menjadi ikon kegiatan Pemkot Pekalongan tersebut.
"Silakan mau salat Ied di mana saja. Mau salat di lapangan, GOR, dan di jalan raya, kami siap memfasilitasi," tegas Afzan.