"Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di Polda, Polres, maupun Polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Ia pun berharap agar pemerintah Lampung bisa menerima kritikan atas keresahan dari masyarakat Lampung.
"Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik," katanya.
"Saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memprihatinkan," imbuhnya.
Bima Yudho Dibela LBH Bandar Lampung
Di sisi lain, Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH), Bandar Lampung, Sumaindra Jawadi mengaku siap untuk menjadi pendamping hukum Bima.
Sebab setelah kritikan itu viral, Bima justru dilaporkan kepada pihak yang berwajib terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangannya, Sumaindra Jawadi menyebut, setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan,
"LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra, Sabtu (15/4/2023), dikutip dari TribunLampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma juga membela kritikan Bima Yudho untuk Provinsi Lampung.
Menurut Dian, kritikan tersebut justru bisa dijadi ikan evaluasi kinerja Pemprov Lampung.
Dian juga menegaskan bahwa kritikan tersebut merupakan fakta yang saat ini terjadi di Lampung.
"Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja."
"Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung," ucap Dian.
Ia juga berharap agar keselamatan Bima dan keluarganya dapat dijamin oleh aparat penegak hukum.
(Tribunnews.com/Ifan/Muhammad Abdillahawang/Linda Nur Dewi R) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra)