TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini, Senin (17/4/2023).
Partai Berkarya mengiikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU ke PN Jakpus, demi menjadi peserta Pemilu 2024.
“Sidang terbuka untuk umum,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo dikutip Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini bakal digelar di ruang Soebekti 2 pada pukul 10.00 WIB.
Sidang perkara perdata ini bakal diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir serta Panitera Pengganti Khairuddin.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
Adapun berikut petitum lengkapnya Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
Baca juga: Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Harap KPU Tak Kecolongan
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Respons PAN dan PPP
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.
"Karena keputusan hukum untuk menunda pemilu dan memasukkan Partai Berkarya tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah," kata Viva kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengatakan PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut.
"Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," tambahnya
Viva menyebut keputusan PN Jakpus dalam menerima gugatan Partai Prima awalnya tentu menimbulkan konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," ujar Viva.
Baca juga: Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama
Dia pun meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan atas gugatan Partai Berkarya tersebut.
"Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang dan bisa menjadi pembelajaran dalam penegakan etika dan perilaku hakim," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak kecolongan di balik gugatan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Partai Berkarya menggugat KPU agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Awiek berharap KPU agar memperkuat argumentasi dan data-data sehingga tidak kecolongan.
"Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," ucap Awiek kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan tersebut.
"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di tanah air.
Awiek menjelaskan PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu, karena sesuai undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di PTUN.
"Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya. (KOMPAS.com/Tribun)