News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Tegaskan Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum atas Kritiknya Terhadap Lampung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Gedung Command Center Korlantas Polri KM29 Tol Cikampek, Selasa (18/4/2023). Mahfud MD menyatakan, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus berproses.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus berproses.

Proses hukum tetap harus dilakukan mengingat laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima

Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.

Pertama kata dia, yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

"Satu, dia diproses secara hukum untuk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Selanjutnya, upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.

Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.

"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.

Baca juga: Profil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bantah Intimidasi Orangtua TikTokter Bima, Harta Rp 22,5 M

Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.

Namun hal itu pastinya kata dia akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.

"Tapi kalau misalnya materi pelaporamnya lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa. ada yang membela, ada yang pro kontra itu biasa tapi di luar itu, proses hukum tetap berjalan," ucap dia.

Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini