"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy.
Namun dari pihak Kejaksaan membantah pengakuan Teddy Minahasa itu dengan tegas.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, jaksa-jaksa yang ditugaskan telah bekerja secara profesional.
"Kita pastikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara ini telah bekerja secara profesional," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
Selain itu, dipastikan pula bahwa para jaksa bertugas sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus ini.
"JPU mendasarkan segala halnya pada nilai-nilai keadilan dan fakta hukum di persidangan," katanya.