TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Teddy Minahasa menguatkan pernyataan mengenai pertemuan dengan oknum jaksa yang menangani perkara peredaran narkoba sang jenderal bintang dua.
Menurut penasihat hukum, tak ada tujuan khusus dari pertemuan "Sahabat Teddy" dengan oknum jaksa tersebut.
"Enggak ada tujuan apapun, itu hanya soal biasa," kata Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa pada Selasa (18/4/2023).
Diakuinya bahwa alasan Sahabat Teddy menemui sang oknum hanya untuk menanyakan perkembangan perkara.
"Hanya pingin tahu gimana perkembangan kasus," ujarnya.
Dia pun mengklaim bahwa tak ada permintaan khusus selama pertemuan tersebut.
"Kami tidak ada minta apapun ke jaksa itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam pleidoinya, Teddy Minahasa sempat mengaku ada intimidasi dari oknum jaksa.
Saat dirinya masih tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemui jaksa yang mengurusi perkara ini.
Rentang waktu peristiwa itu terjadi sekira Oktober atau November 2022.
Ketika itu, oknum jaksa tersebut meminta agar Teddy mengakui perbuatannya.
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar Teddy dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kala itu, berkas perkara Teddy belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.
Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy.
Namun dari pihak Kejaksaan membantah pengakuan Teddy Minahasa itu dengan tegas.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, jaksa-jaksa yang ditugaskan telah bekerja secara profesional.
"Kita pastikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara ini telah bekerja secara profesional," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
Selain itu, dipastikan pula bahwa para jaksa bertugas sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus ini.
"JPU mendasarkan segala halnya pada nilai-nilai keadilan dan fakta hukum di persidangan," katanya.