News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Buruh Waspadai Kemungkinan Penyelewengan Daftar Pemilih Sementara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), berikut cara ceknya di laman cekdptonline.kpu.go.id.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar pemilih sementara sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menanggapi hal itu, Partai Buruh mencermati dan mewaspadai terhadap kemungkinan penyelewengan penggunaan data pemilih sementara atau yang biasa disingkat DPS itu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada empat hal yang perlu diwaspadai dari daftar pemilih sementara.

Pertama, daftar pemilih sementara orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat. 

Dalam kaitan dengan hal ini, bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat, cukup mendapat pemberitahuan tertulis dari RT atau RK setempat. 

“Data orang meninggal dunia yang masih dicantumkan berpotensi menimbulkan kecurangan dalam memilu 2024. Hal ini patut diduga akan terjadi jual beli suara sehingga menciderai pemilu bersih," kata Said dalam keterangannya Kamis (20/4/2023).

Kedua, daftar pemilih sementara bagi pemilih di luar negeri. Menurut Said Iqbal, pencatatan buruh migran sebagai daftar pemilih sementara masih mengalami carut marut. 

Oleh karena itu, buruh migran di luar negeri yang sudah memiliki hak pilih cukup menunjukkan KTP untuk dimasukkan sebagai DPS dan DPT, untuk kemudian melakukan pencoblosan pada hari H.

“DPS buruh migran ini sangat rawan digunakan untuk terjadinya kecurangan pemilu. Dimana pada saat hari pencoblosan banyak buruh migran yang tidak datang ke DPS tapi di dalam perhitungan yang dikirim ke KPU Pusat patut diduga ada kemungkinan terjadi jual beli suara,” ucap Said.

Ketiga, daftar pemilih sementara terhadap disabilitas (penyandang cacat) juga harus dicermati karena di tingkat lapangan pada hari pencoblosan banyak disabilitas tidak menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan. 

“Untuk itu, DPS penyandang cacat perlu dicemati akan terjadi kecurangan,” katanya.

Keempat, daftar pemilih sementara terhadap pemilih yang ada di rumah sakit dan di penjara. 

Menurutnya hal ini juga harus dicermati, jangan sampai datanya diselewengkan sehingga terjadi pelanggaran.

“Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk benar-benar memperhatikan daftar pemilih sementara demi menghindari kecuangan pemilu jual beli suara dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini