TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Muhammad Arsyad memastikan senjata api milik Direktur Utama BUMN PT Berdikari Harry Warganegara, legal.
Pasalnya Harry Warganegara memiliki kelengkapan dokumen perizinan kepemilikan senjata api.
"Kita sudah konfirmasi soal kepemilikan senjata itu dan dokumennya lengkap. Ada surat izin senjatanya," kata Muhammad Arsyad dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu (19/4/2023) siang.
Adapun senjata api itu dititipkan kepafa AF, Protokoler Kementerian Pertanian, untuk kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
AF pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian selama kurang lebih dua jam guna pemeriksaan.
AF juga mendapatkan sanksi dari pengelola Bandara Sultan Hasanuddin.
Yakni dilarangan menghandle kegiatan di Bandara Hasanuddin selama satu bulan ke depan.
Baca juga: Soal Kasus Penodongan Anggota DPRD Sukabumi, Pelaku Mengaku Tidak Bawa Pistol
Mengutip Tribun-Timur.com, sebelumnya pistol milik Harry Warganegara itu meletus saat diperika petugas bandara.
Insiden meletusnya senjata jenis pistol kaliber 32 bettle army itu terjadi saat pemeriksaan hendak naik pesawat tujuan Jakarta.
Saat petugas bandara melakukan pemeriksaan unit, senjata berpeluru karet itu tetiba terjatuh dan meletus.
Peluru karet yang ada dalam pistol tersebut pun termuntahkan hingga mengenai meja.
Beruntung, pada saat kejadian, peluru karet yang dimuntahkan tidak mengenai petugas atau pengunjung bandara.
"Pada saat dilakukan safety kit yaitu penyimpanan senjata ke airline," kata Iptu Muhammad Arsyad, Rabu (19/4/2023) siang.
Muhammad Arsyad punmenyebut petugas yang melakukan penyimpanan itu tergolong lalai.