Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memperbarui aturan pemberian vaksin lanjutan atau booster.
Hal ini dilatarbelakangi oleh dengan menipisnya stok vaksin Pfizer di tanah air.
Kemenkes pun mengizinkan, vaksin buatan dalam negeri IndoVac dapat digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster dari vaksin primer Pfizer.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang diterbitkan Kemenkes pada 26 April 2023 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
"Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan atau booster bisa disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat," kata Maxi dikutip Jumat (28/4/2023).
Disampaikan bahwa pemberian booster dilakukan melalui dua skema, yakni heterolog (berbeda dengan jenis vaksin lengkap sebelumnya) maupun homolog (jenis vaksin dosis satu hingga ketiga sama).
Baca juga: Kasus Covid Kembali Muncul, Pemudik Diminta Vaksin Booster Sebelum Pulang Kampung
"Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," ujarnya.
Selain itu, vaksin buatan dalam negeri lain yaitu Inavac juga diizinkan untuk booster Sinovac.
Berikut ini daftar regimen vaksin booster di Indonesia:
1. Vaksin Primer Sinovac
Booster:
Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml