News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Peringatan May Day Usai, Puluhan Buruh di Patung Kuda Monas Menari dan Putar Lagu Internasionale

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menutup seluruh rangkaian aksi May Day 2023, Senin (1/5/2023)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menutup seluruh rangkaian aksi May Day 2023, Senin (1/5/2023).

Para peserta aksi menyalakan flare berbagai warna, mulai dari merah, hijau, hingga kuning mengebul, di lokasi peringatan Hari Buruh Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu, suara letusan kembang api terdengar memekakkan telinga.

Baca juga: Andi Gani Beberkan Alasan Ganjar Pranowo Tak Jadi Bertemu Buruh di Istora Senayan

Kemudian, suara sirine dari beberapa mobil komando terdengar berbunyi bersamaan dengan diputarnya lagu Internasionale di tengah massa aksi.

Puluhan orang tampak asyik menari-nari di bawah riuhnya suara kembang api, lagu Internasionale, dan flare.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, asap flare yang terus menyala dan lagu-lagu dengan lirik yang mewakili kaum buruh menemani massa aksi meninggalkan lokasi.

Sekilas soal lagu internasionale

Lagu Internationale digaungkan oleh para buruh dalam setiap pergerakan seperti berdemonstrasi dan Mayday setiap 1 Mei.

Lagu Internationale sudah dikumandangkan sejak Hari Buruh pada 1946 di Balai Agung Jakarta.

Lagu ini merupakan hasil penerjemahan yang dilakukan oleh Surwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) dari bahasa Belanda saat diasingkan pemerintah Hindia Belanda pada 1913. Judul asli lagunya adalah L'Internatonale karya revolusioner Prancis Eugene Pottier pada 1872.

Untuk diketahui, dalam aksi sore ini, GEBRAK membacakan sejumlah tuntutan.

1. Cabut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang ;

2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang - undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba , UU P3 , KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE

3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global

4. Sahkan RUU PPRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran ;

5. Lawan Komersialisasi Pendidikan Melalui Revisi UU Sisdiknas

6. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

7. Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Perlindungan Seluruh Pengemudi Ojol Maupun Driver Online Lainya

8. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Pekerja Pemerintahan Non PNS ( Penyuluh KB , Penyuluh perikanan , Tenaga kesehatan dan Guru Honorer ) ;

9. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang.

10. Stop Upah Murah, Berlakukan Upah layak Nasional.

11. Turunkan Harga - harga (BBM, Sembako, Minyak Goreng , PDAM , Listrik , Pupuk , PPN dan Tol)

12. Berikan Jaminan Sosial atas Pendidikan , Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik , dan Penyediaan Pangan Gratis Untuk Masyarakat.

13. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber - sumber Agraria. Stop pemberlakukan Bank Tanah dan perampasan tanah Adat.

14. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik.

15. Wujudkan Pendidikan Gratis , Ilmiah , Demokratis.

16. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM masa lalu . Mengorganisir Amarah Memukul Balik Oligarki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini