Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Hasilnya, Dito sejauh ini tidak tercatat dalam penerbangan domestik maupun internasional.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Djuhandhani mengklaim penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap Dito. Bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," jelasnya.
Diterbitkan DPO
Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito.
Hal ini setelah Dito kembali mangkir dalam panggilan penyidik yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dito Mahendra Masuk DPO, Tak Menutup Kemungkinan Nindy Ayunda Dipanggil Polisi
Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.
"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.