TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bernama Mustopa NR alias M (60) merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dari data yang didapatkan pihak kepolisian, kata Zahwani, pelaku diketahui pernah mempunyai catatan kriminal.
Mustopa NR disebutkan pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan."
Tindakan pidana yang pernah dilakukan Mustopa NR tersebut terjadi pada tahun 2016 silam dengan melakukan pengerusakan di salah satu instalasi vital di Kantor DPRD Lampung.
"Tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra, Selasa (1/5/2023).
Baca juga: Isi Surat Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Minta Keadilan, Ancam Tembak Pejabat
Kemudian, atas perbutannya tersebut, Mustopa NR ditangkap dan menjalani hukuman selama lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penembakan sekira pukul 12.00 WIB di Kantor MUI Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Saat itu sedang ada acara rapat pimpinan dan halal bi halal di Kantor MUI.
Kemudian, tiba-tiba ada seorang pria mengamuk dan mengaku sebagai Tuhan sebelum akhirnya melepaskan beberapa tembakan.
Kemudian akibat penembakan tersebut, tiga staf MUI mengalami luka-luka.
Pelaku Pernah Kirim Surat 2 Kali ke MUI