Koordinasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).
Hingga kini, pihak Kejari Depok hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang
"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," katanya.
Dalam amar putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita dan mesti dikembalikan kepada korban.
529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.
Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.
Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.