News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 September 2022 lalu.

"Prinsipnya dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali, Rabu (3/5/2023).

Ali menjelaskan, KPK saat ini senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Hakim aAgung Suharto mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus di KPK tersebut.

"Update-nya tidak ada info di MA cuma kalau terkait persidangan coba tanyakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait jadwal maupun agenda sidangnya," ujar Suharto.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Sejumlah pihak termasuk beberapa hakim agung dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung di Persidangan

KPK menyatakan Hasbi diduga turut menerima uang suap terkait pengurusan perkara di MA.

"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini (suap pengurusan perkara di MA) ternyata terbilang jumlahnya besar," kata Ali pada pertengahan bulan Maret lalu.

KPK juga telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini