Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru, yakni pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Sedangkan Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Roy disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Baca juga: KPK Optimis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe
Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp40 miliar.