News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Ombudsman RI Naikkan Status Laporan Brigjen Endar ke Tahap Pemeriksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," jelasnya.

Endar meminta agar Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, pertama, kami mengharapkan seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar dia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti aduan Endar tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Sebelum ini, Endar sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini