TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan beberapa pertimbangan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Dalam pertimbangannya tersebut, Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.
Sehingga, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hakim juga memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Untuk selanjutnya, lembaga antirasuah akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali.
Sebagai informasi, sebelumnya, Lukas Enembe mengunggat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Demikian isi dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Lukas Enembe.
Lukas juga meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Tolak Praperadilan Lukas Enembe
KPK mengapresiasi keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.