"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim PH-nya (Penasihat Hukum)," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
KPK sendiri juga meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara Lukas Enembe sudah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum.
Termasuk juga dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya KPK Hadirkan Saksi yang Aktif Pantau Kesehatan Lukas Enembe
Dalam memberikan argumentasi jawaban dari gugatan Lukas Enembe, KPK menghadirkan delapan orang ahli untuk membantah seluruh dalih Lukas Enembe.
Di antaranya adalah Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, kemudian tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas Enembe.
Selain itu, juga ada empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Lukas Enembe dan menyatakan dengan tegas bahwa Lukas fit for interview dan fit for stand to trial.
Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tandas Ali.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)