News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Dinilai Sudah Lakukan Penyelidikan Sesuai Aturan

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan - Hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe karena menilai KPK sudah melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim PH-nya (Penasihat Hukum)," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

KPK sendiri juga meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara Lukas Enembe sudah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum.

Termasuk juga dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya KPK Hadirkan Saksi yang Aktif Pantau Kesehatan Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai sarung. Dia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023) - Hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe karena menilai KPK sudah melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam memberikan argumentasi jawaban dari gugatan Lukas Enembe, KPK menghadirkan delapan orang ahli untuk membantah seluruh dalih Lukas Enembe.

Di antaranya adalah Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, kemudian tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas Enembe.

Selain itu, juga ada empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Lukas Enembe dan menyatakan dengan tegas bahwa Lukas fit for interview dan fit for stand to trial.

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tandas Ali.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini