Sehingga, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hakim juga memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Baca juga: Hakim Praperadilan Diminta Bebaskan Lukas Enembe, Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Untuk selanjutnya, lembaga antirasuah akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, sebelumnya, Lukas Enembe mengunggat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Demikian isi dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Lukas Enembe.
Lukas juga meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)