TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Menjawab hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir (juru bicara) yang akan sampaikan," ucap Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Alex mengatakan, apabila Hasbi Hasan sudah tersangka, maka itu merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan.
Baca juga: Respons Mahkamah Agung Soal Dugaan Hasbi Hasan Terseret Kasus Pengurusan Perkara Hakim Gazalba Saleh
"Tanya Mas Ali saja. Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex.
Sumber di internal KPK memang menyebut ada dua orang yang dijadikan tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Ada dua tersangka inisial HH dan DTY," ujar sumber tersebut.
Diketahui surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, Ini Jawaban Alex Marwata
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.