News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Koboi Jalanan

Detik-detik Penangkapan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Berawal dari Laporan Korban

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun di Tol Tomang, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Penangkapan pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto berawal dari laporan korban berinisial H yang diterima Polda Metro Jaya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini