News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Koboi Jalanan

Polisi Ungkap Penyesalan David Yulianto usai Todong Sopir Taksi, jadi Tersangka dan Ditahan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kini merasa menyesal melakukan aksinya.

Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.

"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Kemudian, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: Polisi Buru Sosok E, Pemasok Senjata ke David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Tol Tomang

Terancam 20 Tahun Penjara

David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (screenshot)

Polda Metro Jaya pun menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, David terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 KUHP, (ancaman hukuman) jelas 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 213 214 Kurikulum Merdeka: Soal Uji Kompetensidikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini