TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Pelapor adalah Komrad Pancasila. Mereka menduga Yamitema Laoly memiliki monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, meminta KPK menelusuri apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dari monopoli bisnis dalam lapas tersebut.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," ucap Antony saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
"Berdasarkan dari isu yang beredar, adanya monopoli bisnis di dalam lingkungan lapas, intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-hari yang di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya," imbuhnya.
Antony menyebut pengadaan barang kebutuhan sehari-hari dalam lapas itu hanya dilakukan oleh Jeera Foundation, sebuah yayasan yang disebut bagian dari PT Natur Palas Indonesia.
Di mana, lanjut dia, ada keterlibatan Yamitema Laoly di dalamnya.
"Pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera, sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham," jelas Antony.
"Nah kami melihatnya begini, ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas itu berisi ribuan napi, dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan-keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya," tambahnya.
Di sisi lain, agar KPK bisa lebih mudah mengusut laporan ini, Antony meminta supaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Yasonna sebagai Menkumham.
"Kita tahu bahwa yqng diduga terlibat adalah anak menteri, kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini, supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan, kita meminta presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly, supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan itu sudah diterima bagian pengaduan.
"Setelah kami cek benar, ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya," ujar Ali kepada Tribunnews.com, Senin (8/5/2023).
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan dimaksud, dengan cara penelaahan dan verifikasi.