Jaksa Tolak Eksepsi Haris Azhar
Adapun dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa yang telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Haris, meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara yang membelit aktivis HAM itu dalam sidang putusan sela.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," ujar Jaksa dalam proses sidang.
Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim tidak menerima eksepsi Haris karena dinilai tidak memiliki alasan hukum.
Tak hanya itu, surat dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris juga dianggap Jaksa telah memenuhi syarat formil yang berlaku dan meminta Hakim untuk memerintahkan pihaknya untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini dan menanggungkan biaya perkara pidana sampai pada putusan terakhir," pungkasnya.
Caption: Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur sebut Jaksa Penuntut Umum seperti pengacara Luhut Binsar Panjaitan karena gunakan tagar saat tanggapi eksepsi kliennya. (Fahmi Ramadhan)