News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Gunakan Tagar Ketika Tanggapi Eksepsi Haris-Fatia, Kuasa Hukum: Jaksa Seperti Pengacaranya Luhut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Isnur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan tanggapan atas eksepsi kliennya terkait kasus Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Isnur Jaksa Penuntut Umum sudah seperti kuasa hukum dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terlebih pada saat mereka melontarkan hastag atau tagar seraya menyinggung kedua kliennya tersebut.

"Jaksa apakah sebagai petugas negara yang mewakili rakyat keseluruhan atau menjadi pengacaranya Luhut," kata Isnur kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

"Yang membela mendampingi serta menjadikan benteng daripada kekuasaan, itu dibuktikan dari tagar," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Singgung Haris dan Fatia Menggunakan Tagar, Pengunjung Sidang: Wooo, Jaksa Perlu Jabatan

Bahkan, menurut Isnur, ada tendensi dari Jaksa yang ingin menyerang balik Haris Azhar dan Fatia melalui proses sidang yang saat ini berlangsung.

Dikatakan Isnur apa yang diutarakan Jaksa dalam tanggapan eksepsi kliennya seperti melayangkan somasi layaknya seorang kuasa hukum dari Luhut Panjaitan.

"Ini seperti somasinya pengacara, somasinya Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut) kepada mereka (Haris-Fatia) persis seperti itu yang kami lihat," pungkasnya.

Jaksa Singgung Haris dan Fatia Gunakan Tagar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar membacakan sejumlah tagar usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata Jaksa di ruang sidang.

Setidaknya terdapat tiga tagar yang dibacakan oleh Jaksa pasca membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar tersebut yakni #hammiliksemuabukanhanyamilikharisdanfatiasaja, #pembelahamseharusnyatidakmelanggarham, #pembelahamsejatinyatidakakanmemanipulasiopiniuntuklaridarikonsekuensi.

Tak ayal, hal itu pun mendapat sorakan dari puluhan simpatisan Haris dan Fatia yang menyaksikan langsung proses sidang pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa di ruang sidang.

"Wooo, Jaksa perlu jabatan," ujar salah seorang pengunjung sidang.

Jaksa Tolak Eksepsi Haris Azhar

Adapun dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Jaksa yang telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Haris, meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara yang membelit aktivis HAM itu dalam sidang putusan sela.

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," ujar Jaksa dalam proses sidang.

Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim tidak menerima eksepsi Haris karena dinilai tidak memiliki alasan hukum.

Tak hanya itu, surat dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris juga dianggap Jaksa telah memenuhi syarat formil yang berlaku dan meminta Hakim untuk memerintahkan pihaknya untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini dan menanggungkan biaya perkara pidana sampai pada putusan terakhir," pungkasnya.

Caption: Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur sebut Jaksa Penuntut Umum seperti pengacara Luhut Binsar Panjaitan karena gunakan tagar saat tanggapi eksepsi kliennya. (Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini