Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa yakni Hotman Paris mempertanyakan putus hakim untuk kliennya yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Menurut Hotman dalam kasus narkoba di negeri ini.
Jika kasusnya kurang dari 5 kg vonisnya selalu di bawah 20 tahun.
"Puluhan kasus narkoba di negeri ini, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kalau bukti narkobanya kurang lebih 5 kg. Vonisnya selalu di bawah 20 tahun, sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaan," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman melanjutkan tidak ada kasus narkoba 5 kg di negeri ini yang divonis hukuman mati atau sumur hidup.
Semuanya rata-rata 20 tahun. Ini pertama sekali seumur hidup.
"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tegasnya.
Adapun sebelumnya Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yanh dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.