4. Merusak nama baik Polri;
5. Tidak mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan;
6. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
7. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah Presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba;
8. Dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa
Diketahui, dalam kasus peredaran narkotika ini, ada 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.
Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Lantas, sabu tersebut kembali dijual kepada bandar narkoba.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti/Ashri Fadilla)