News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih (bawah tengah), Yuswardi (bawah kiri), dan Esthar Oktavi (bawah kanan), yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

4. Merusak nama baik Polri;

5. Tidak mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan;

6. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;

7. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah Presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba;

8. Dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Diketahui, dalam kasus peredaran narkotika ini, ada 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.

Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Lantas, sabu tersebut kembali dijual kepada bandar narkoba.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini