TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat membentak saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjerat putranya, Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023).
AKBP Achiruddin memprotes sejumlah hal saat rekonstruksi, termasuk soal keterangan saksi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi adalah bentuk tindakan yang bersifat intimidasi.
"Soal adanya perbedaan keterangan pihak korban dengan pelaku itu hal yang biasa," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Ini memang ada yang tidak terkontrol dari posisi ACH (Achiruddin)," lanjutnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Berikan Uang Tutup Mulut Kepada Saksi Terkait Keberadaan Senjata Api Laras Panjang
Edwin menilai protes yang dilayangkan AKPB Achiruddin itu tak seharusnya disampaikan saat rekonstruksi.
Menurutnya, jika AKBP Achiruddin merasa keberatan dengan keterangan saksi maka seharusnya ia jawab di persidangan nanti.
"Sebaiknya enggak perlu lagi dia (Achiruddin) melakukan sesuatu hal yang bersifat intimidasi. Biarkan saja proses hukum membuktikan di Pengadilan."
"Sebagai seorang tersangka Achiruddin tentu memiliki hak membela diri, namun pembelaan itu dapat disampaikan di Pengadilan sesuai porsi dalam proses hukum pidana," katanya.
Edwin menuturkan, pihaknya memastikan memberikan perlindungan terhadap korban, Ken Admiral dan pihak korban.
"Kalau dia (Achiruddin) mau bilang saksi dari pihak KA (Ken Admiral) bohong ya sampaikan di Pengadilan."
"Dia punya hak untuk membela diri. Enggak perlu melakukan intimidasi," katanya.
Momen AKBP Achiruddin Bentak Saksi
Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (8/5/2023).